%PDF-1.4 %âãÏÓ 347 0 obj <> endobj xref 347 37 0000000016 00000 n 0000001758 00000 n 0000001923 00000 n 0000002324 00000 n 0000002777 00000 n 0000003256 00000 n 0000003817 00000 n 0000003931 00000 n 0000004043 00000 n 0000004305 00000 n 0000004919 00000 n 0000005182 00000 n 0000005690 00000 n 0000005960 00000 n 0000006508 00000 n 0000008587 00000 n 0000009014 00000 n 0000009285 00000 n 0000009728 00000 n 0000010875 00000 n 0000031947 00000 n 0000045355 00000 n 0000060894 00000 n 0000061056 00000 n 0000065811 00000 n 0000066229 00000 n 0000075104 00000 n 0000099542 00000 n 0000100129 00000 n 0000100573 00000 n 0000101005 00000 n 0000101090 00000 n 0000101477 00000 n 0000101971 00000 n 0000107266 00000 n 0000001576 00000 n 0000001056 00000 n trailer <<9EF7405BDD358D42A056C8FEF3EA21B8>]/Prev 232218/XRefStm 1576>> startxref 0 %%EOF 383 0 obj <>stream hÞb```b``f`e`àLfd@ A Ç�ˆOq044;Ø5ðoaXÄ,ËÀàÑëóÀ„AäÁ_}®Cs•9°‘Äà ¼t4=ME£4Ž€¹~67=KNš¥>+�U¢àPÖ×5¬ËÈ>¡"ÔÍåä·*c^¦P±Æ†…®�)®*8tI zZÖùlŠ£›ŒuÞ¦MÝ\"Á�¡‹z€\KAŸU+=ºð껕ٸ¢@¾a¬€°…” â 5`šÅ%-ªÎØBC€rli5PÓ@F©‚% ºArLJHæu4àa�~æÀs@ZˆõÁN•fàgzö‚OA1�ë�¨Ci“7ã öö Rªpô¸ºHûdƒÀ“y‡MØ·�ã /‡d »CÃË)S˜7±ÅpÝb°mðg˜Ä0“IŠu× Î†R Å�s]18¥0¸ ±1sòIHš�Z¤åØÛ¢r�ÇÕfˆŠ¸ª,«t›)¤á±jr›ÈÓ6Ì]© pâ µ“©t endstream endobj 382 0 obj <>/Filter/FlateDecode/Index[61 286]/Length 31/Size 347/Type/XRef/W[1 1 1]>>stream hÞbb2f`b``Ń3Î ƒÑøî À É endstream endobj 348 0 obj <>/Metadata 59 0 R/PageLabels 54 0 R/Pages 56 0 R/StructTreeRoot 61 0 R/Type/Catalog/ViewerPreferences<>>> endobj 349 0 obj <>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text]/XObject<>>>/Rotate 0/StructParents 5/TrimBox[0.0 0.0 595.276 841.89]/Type/Page>> endobj 350 0 obj <> endobj 351 0 obj <> endobj 352 0 obj <> endobj 353 0 obj <> endobj 354 0 obj <> endobj 355 0 obj <> endobj 356 0 obj <>stream H‰\ÔÍŠ£@à½OQËîEãß{�@:é†,æ‡ÉÌd„‰Š1‹¼ýÔñ4=0BâëÇ�2Ýö‡¾›]ú}šc˜Ý¹ëÛ)܆ûÔw —®Oòµ]3\-ÿ͵“4.>>ns¸úó�T•KÄ›·yz¸§m;œÂs’~›Ú0uýÅ=ýÚŸ]z¼�ãŸp ýì2·Ù¸6œã /õøµ¾—.Ë^m¼ßÍ�—¸æß?cpÅr�Óm¸�u¦º¿„¤Êâ±qÕ{<6IèÛÿî[Áe§s󻞒ªÀÃYO1¯˜WÈkæ5òŽy‡¼gÞ#¿1¿!¿3Ç—V%g–˜YæÌ9rÁ\ —Ì%²0²göÈʬÈÆlÈt–p–t–p–[æ-ò+ókÌB�À#ô…} úö)èSا OO¿‡ßÓìaö4{˜=ÍfO³‡ÙÓìaö4{˜=�Ne'ŠN”óó•óó•óó•óó•óó•óó•�(:Q¾K—w±E'ÊN�(;Qt¢ìDщ²E'ÊN�;1tbôüF¿ÁoôüF¿ÁoôüF¿ÁoôüF³Ál4ÌF�Á³Âœ"+°v].9‡-Ìûe~ì4lÅøÅpŸû¼¹OSÜâËgeÙÛØÕ]>¿<ã0º¸ ¿ä¯ £úP endstream endobj 357 0 obj <> endobj 358 0 obj <>stream H‰\“Íjã0…÷~ -ÛEqâHW-˜@š´�Åü0™y ǾÉ&²QœEÞ~îñ)C¢ÏXGœ®Êí~·OýäÊïyh:¹SŸº¬×á–[uG=÷©XV®ëÛéãmþo/ÍX”>ܯ“^öé4uíÊöñ:å»{ØtÃQ‹ò[î4÷éì~m�®<ÜÆñ�^4MnáÖk×éÉúÒŒ_›‹ºrŽ=í;ûÞO÷'ËüÛñó>ª«æ÷%Ë´C§×±i57é¬E½°gíêw{Ö…¦î¿ï>2v<µ¿›\Ô6/¶ïÈ;ðùÍxµœÙcOöà@àò‹±ç~�ý¾"W`f=²žY�¬²€#9‚ŸÉÏ`žïçó7ä ø•ü Þ’·`ºx¸xºx¸úøvèVä˜=zöè)ôx ³‚¬0+È ³‚¬0+s–ŽG¡£ÀQè(p: …ŽG¡£ÀQè(p: …ŽGy'Û Ô‘¾¾‘�#:GvŽèÙ9¢sdçˆÎ‘=#zFv³Cõ1=/»îsvÛ[Î6¶óU™ç“Ú'ý¼Mã0:KáWü` T÷Û„ endstream endobj 359 0 obj <> endobj 360 0 obj <>stream H‰\“Qk£@…ßýóØ>½soH“ò°mÙìþ £“¬°Q™˜‡üû�ã)-¬�ø‰3Çïˆ7ß춻¾›\þ‡f&wìú6†Ëp�Mp‡pêúlY¸¶k¦Ï«ù¿9×c–§ÍûÛe ç]²ªrùÏtó2Å›»[·Ã!Ügù{lCìú“»û½Ùß»|Ç¿áúÉ-ÜjåÚpLA?êñ>—ÏÛvmºßM·‡´ç{ůÛ\1_/)Óm¸ŒubÝŸBV-Ò±rÕk:VYèÛÿî{å¶Ã±ùSǬ*°x±H§ÄòüB~I\rM‰5å’¼ä\’K°�ìɬd?’ÁOä§ÄÂ|A¾0_�/ÌäóùÂ|A¾0S�)Ì”9ó™üfGAGÙ’·`öô•Wrz�•gw�îžnnžnnžnnžnnžnnž>>ÊEŽ2G‘£ÌQä(s9ÊEŽò*Þ¡ÙÀì®è®|–ÎÏbwEwewEwewEwewEwewEwcwCw£³ÁÙèlp6:œ�Îg£³ÁÙèlp6:œ�Îg£³ÁÙÖäõü~©ø”ÓĹ¯9i®1¦™Çrž LEׇ¯É‡Ñ¥]øeÿ ŸðT endstream endobj 361 0 obj <>stream H‰¬W[s›È~ׯèG©J&Ìp$[[+[ZÇqlgmü°uê<ŒÄXšˆ‹"`}üïOÏ E³[[ql˜èïëþúÂ�Á‡ë'VÅàÃï© ³|ðÇàÃÓ–eðË/î®nf0�_½œ]Áà2Ø ÿØȧˆz*ŠäBô2 ®Þt�Û² u`B<Ëu<¢tðŸá×ùÝåÈñ‡Ó‘ç ¯§æÞ"õ Üϯ§�SxšÏæ�Ó/ÓQH-:Œ`&·§_§w0úoôe0�ó;Äs3hÀ<*-׶)øa`ù{LOÑ£|ùómôü·óHÓûÔåüQâ@@Ó§ †ÓÇ[Üì ¾ˆÄš�Ð/‚=¢ç{M÷þúB_J0÷×P_ã@B×ë°NìcóäÄÄr\g¾ZŽïm}þdzv6=׆ku¨P/ð I¯ÀÕÃGz>BTƒ @ÝÀ"��">¢™øÄgÆwUŠ/úÂ4€7©j‹.[α-jl™„²�zÔ²íÀßv-goë9É€ó]!JVÀ+ÙÐ*K»ì¹ïÙÃÔDõQðPnó”‰>ÂÚpüΤ1ŠRüÊvê2µØR†Âqï=£¨=êú€1¶ì 42œÎ,¸dE&^µ‡YÙé\¿¯s=ϱ¼½•ìÜIo纤ÁêßvnKÉ;8wâ[4´ xˆÇñlÏ$Qþòª›u½<ìíS›ZÁþåÿÔ§ÔîçSÜÐn�ù÷|ú•e+òìâúrd0‘w,©c•r½À ]j’hº(JmtYö¶EÏVDl¤Ø³¢W¬˜–§ÍÊe×v¸:�±9pi÷¢(y¶ä�Ë»(JVrYQŠ²*Ež€¡Q«1°E®ã£ãK„¸dUÁA-°�È«¶ŠP¾HxŠ—P¢DÓ�%ǶzÓvÚh{¬©+jÖ,NE&j�Kv0²-o¸C –¼Ë5È‹-_ –$oúÞ€•Ç�¼£6‘¥Ú‘TÕÅ’gÆJ¢O9ÀÒk™9½·ß|wϸ-ž!]z ´¡‡Î“Öbµæ;`Yi¾Ó1Þª`½êD}©'âÈKyðT,cõp¹EC±(Öl—æÙ[J^[°±´s²íF´E¦¤w&èFrWQ�%΂H¢ÆŸ¸Rc$[¶+ÇPæêì"©v;�PÏgùUÞXPcEoš~M'l§éÍT¾Ê’y]‹åâq•&Á·‰XŠe¬ºª4 u›cámøc_$ÇÓØbŸå: ½éMÚèÉ>×JoÒÌY¥% ½àª?‘!®IÏc8M)Jø Síçs*†RÉè°aŒŠÅH¾T(Ë #颎îQÙÒb�ÇZͽ)m¹ØAØo¦â Wô¸®ÀU™ïÞT‚-s,ÙÛ²BÊlk€³åšË½á2€ ¶Þ•ìå>ˆm,é/Rãy¥²U–¯¾üÂÖ*ìv0ôì£�òs}ÆTPÃLíá?$ÃÃ0@žÒëHòõa¹{÷íq3ýk6îMÊ9ÿdw:ê¦ßLÌDŒewSü;†Ëo·ºÞþ9"4ľiuŒ5ÎO#„cFˆóö)6Û|ÞÊPò7Y;ÞÄÅGxR¾ixø®íªeY©3ü“”Ñ~÷Sog½û-4q-ì.xºVà×_«‡QgÓÛÔùO!L&¯#�èÄA³Ä«�ƒ“_pm:fhk£»0Ol%ï3¬z .×N‡Û–>˜V[þÎp§Ì ˜mQ«)ÏDº¨’z·7·óŸ]˜HA5ŸXΞ’Rha˱,a²5Çø7…ÒÓ’o6%ßàÑLÞ¼d«š:ž»?ø¡Ä¹d)ã¥þ´¼Z4ìèhÔ !kÄCÕ„7]Á¤CõÆBv+í|3„m«‚•|5Èϼ-PïÂS•^J¹)’èDd¼kõÖ•èOûüw%*Õ�tÐÆ/ÖC8c|¹6Ž,7•ÄãH½•d“S2{ ÙäÓk¬–8ëœ*S»¯?›ó_¨MÚ1kSÚÌ;�;¥ˆÙF¢Ø‹³Ÿ-ø\ó2/uŠ)¥«ð^à Oøº?à -^vWe!ÍôÓ5¨EU'›”šMôåóóL_èÁPÎø =ëž'�T+1[!¯�ù.Ày«)]¾)pšÃ¡íp˜g˜ÿêNÉ«¸úÛ¥(<ëŒ9†v#6“Ö(ô¢K©¨ddœjMêƉÅ%ÁœF£Œ8fdµÝWÜÆæºÚTiof®ÝÊŒv1šyy4hb7Á>>†Ô€3Š6Ñ7…H¦Þ¾mdð�í?¡Øﱸ®Ñ[0Eûà ––Ó’qI;áŽúKŽZæI,0A«L�Aî:±~©nw8G"–ýGåùÉ)u…‡ž[þ”h[G±;>ÉQ§œq…ªÉä]jÊFälýj” }Þ›SÛ`c{´ƒÓQ—Ä¡Ø4ÃïXìMcŒQQ»M³ÉúS—O6N)¸Ãœ¬VÕ°Übšaã¿QLÜós *�àÅôßVŠGñvtAˆ=ü³klv½³c³lu"!¦„4&hÔ
Lembaga tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik, dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)", dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.
Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi 1998 mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya, Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR[9].
Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Melalui Amendemen Ketiga Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
Dari segi hierarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.[3]
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD di atas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:
Penataan Lembaga Negara[4]
Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 6 (enam) dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.
Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada di tingkat negara yaitu LPP Televisi Republik Indonesia dan LPP Radio Republik Indonesia.
Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu.
Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
Salah satu bidang pekerjaan yang tetap diminati saat ini adalah Administrasi Bisnis dan Administrasi Rumah Sakit. Bidang ini terkait dengan kegiatan operasional bisnis, perusahaan dan kegiatan perasional Rumah Sakit . Mulai dari pengeloan keuangan , pemasaran (marketing), kepegawaian, operasi bisnis, kepemimpinan, kewirausahaan, perencanaan, simulasi bisnis serta ilmu pendukung lainnya yang akan membantumu memahami pengelolaan perkantoran dengan baik (secara fisik maupun organisasi). Misalnya saja dengan optimalisasi sarana hingga ke pengelolaan informasi agar dapat menjadi daya tarik lebih dari bisnis tersebut.
Nah, New Media College adalah salah satu lembaga pendidikan profesional 1 tahun yang memiliki jurusan Administrasi Bisnis & Rumah Sakit dimana disini kalian mempelajari berbagai hal yang berhubungan dengan operasional sebuah perusahaan dengan berbagai pendekatan strategis. Lulusannya akan siap untuk memulai karier baik sebagai seorang business analyst, konsultan, staf HRD, marketer, ataupun membangun perusahaan sendiri sekaligus mengaplikasikan semua keilmuan yang telah dimiliki.
Dengan ruang lingkup dan ragam bisnis yang sangat luas memungkinkan lulusan Administrasi Bisnis dan Administrasi Rumah Sakit untuk bergabung di berbagai instansi dan perusahaan, baik perusahaan swasta nasional, Jurusan Administrasi Bisnis dan Administrasi Rumah sakit ini adalah jurusan yang banyak diminati karena memiliki peluang dan prosfek kerja yang terbuka lebar dan beragam . Kira – kira nantinya setelah lulus Jurusan Administrasi Bisnis dan Administrasi Rumah sakit bisa kerja sebagai apa ? Nah berikut ini informamasi prospek kerja bagi lulusan jurusan Administrasi Binis dan Administrasi Rumah Sakit.
Hak Cipta 2024 © Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia