Cara Cek Bansos Kemensos 2024
Copyright © 2024 - Bisnis Indonesia - 252
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Penerima Manfaat: Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi: kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sumber Dana: APBN, APBD
Demi mengatasi perlambatan ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan berbagai macam bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis bansos tersebut, antara lain:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kemensos
2. Bantuan Pangan Non Tumai (BPNT) atau sembako oleh Kemensos
3. Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau sembako oleh Kemensos
4. Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan llewat PO oleh Kemensos
5. Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kemensos
6. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) oleh Kemendes PDTT
7. Bantuan UMKM oleh Kemenkop UKM
8. Subsidi Gaji Karyawan dan Program Prakerja oleh Kemenaker
9. Berbagai bantuan sosial tunai maupun sembako yang sumber dananya dari APBD di setiap daerah provinsi/kota/kabupaten.
10. Subsidi listrik, keringanan pinjaman bank.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan pengawasan dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan KPK setelah memitigasi titik-titik rawan dalam penanganan Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding, salah satunya area rawan korupsi dalam percepatan penanganan Covid-19 yakni terkait penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) sebagai jaring pengaman sosial.
"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," ujar Ipi, Selasa (19/5/2020).
Ipi menyebut, pihak KPK sudah melakukan koordinasi di tingkat pusat sejak awal pandemi kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.
"Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah," kata Ipi.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harty Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Menteri Sosial sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
15 December 2024 07:06 WIB
© 2007 - 2024 Okezone.com,
DISINFORMASIBeredar pesan berantai yang menginformasikan tentang Bantuan Sosial (Bansos) resmi dibuka untuk umum mulai hari ini dan mencantumkan tautan: https://dana.bansosid.com. PENJELASANBerdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari antaranews.com (13/02/2023), Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemensos Romal Uli Jaya Sinega menegaskan jika informasi tersebut tidak benar."Tidak Benar. Segala informasi resmi dari Kementerian Sosial dirilis melalui kanal https://kemensos.go.id/," jelas Romal.Romal juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan langsung membuka tautan dalam pesan singkat, terutama dari nomor yang tidak dikenal. Kemensos menduga adanya indikasi untuk peretasan data pribadi atau scamming.Adapun, tautan https://dana.bansosid.com/ yang disertakan dalam pesan singkat tersebut jika diakses dengan ponsel akan mengarahkan masyarakat ke laman dana.id disertai pop up yang mengabarkan adanya dana Rp. 470 triliun untuk Bansos 2023."Kementerian Sosial belum pernah mendistribusikan atau bekerja sama dalam pendistribusian bantuan sosial melalui aplikasi DANA sebagaimana informasi pada pesan singkat dimaksud," tambah Romal.KESIMPULANInformasi dalam pesan berantai tentang Bansos resmi dibuka untuk umum mulai hari ini, adalah tidak benar. Faktanya, Kemensos hanya memberikan informasi bantuan sosial melalui kanal resmi https://cekbansos.kemensos.go.id. SUMBER FAKTA:
https://www.antaranews.com/berita/3392949/hoaks-pemerintah-salurkan-bansos-melalui-laman-danabansosidcom
https://cekbansos.kemensos.go.id/
Jenis-jenis Bansos Kemensos
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS secara bertahap, sebagai berikut:
Tahap 1 = Januari, Februari, Maret 2024
Tahap 2 = April, Mei, Juni 2024
Tahap 3 = Juli, Agustus, September 2024
Tahap 4 = Oktober, November, Desember 2024
Besaran yang diberikan berbeda-beda bergantung pada kriteria KPM, sebagai berikut:
Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan melahirkan mendapatkan Rp 3 juta per tahun.
Lansia dan difabel mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun/
Siswa SD, SMP, SMA mendapatkan Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS yang dibagikan setiap 2 bulan sekali. Uang dikirimkan ke nomor rekening KPM melalui bank BUMN.
Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang akan diterima adalah Rp 400 ribu tiap 2 bulan sekali.
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Bantuan ini disalurkan pada Januari-Maret 2024 kepada 22 juta KPM. Besarannya adalah 10 kg beras per KPM setiap bulan sekali.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan
BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada 18,8 juta KPM. Tahap I dimulai pada Februari 2024 untuk 3 bulan. Besaran bantuannya adalah Rp 200 ribu per bulan.
Demikian jenis-jenis bansos 2024 dan cara mengeceknya di situs resmi Kemensos. Semoga membantu!
Saksikan video di bawah ini:
Mensos Gus Ipul Salurkan Bansos Rp 1,2 Triliun di NTB
Kemensos salurkan Rp 1,2 triliun untuk bantuan sosial di NTB. Program unggulan termasuk PKH dan BPNT, serta dukungan untuk penyandang disabilitas dan anak yatim
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
WILAYAH PM (Penerima Manfaat) === Pilih Provinsi ===
NAMA PM (Penerima Manfaat)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bantuan sosial (Bansos) di tahun 2024 bisa dicek melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Anda bisa melihat apakah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM).
Untuk mengecek jenis-jenis bansos sepanjang 2024, Anda hanya butuh HP dan internet.